Tambang Emas Legal dan Ilegal

Tambang Emas Legal dan Ilegal – Salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui yaitu emas. Selain itu, emas juga memiliki nilai jual yang sangat tinggi sehingga banyak para penduduk yang antusias mencari keberadaan benda berharga ini dan menggali sumber emas meskipun menyalahi aturan yang berlaku.

Perbedaan Tambang Emas Legal dan Ilegal

Segala aktivitas yang dilakukan tanpa adanya izin resmi berdasarkan hukum disebut ilegal. Sebenarnya kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal tersebut mendapatkan pemantauan khusus dari pemerintah karena selain tidak memiliki izin usaha, kegiatan tersebut juga membuat warga resah karena dapat berdampak pada pencemaran lingkungan. Berikut ini perbedaan tambang emas ilegal dan legal :

 1. IUP (Izin Usaha Pertambangan)

Berdasarkan undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan Minerba (Mineral dan Batubara) menyebutkan terdapat 2 tahap Izin Usaha yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan usaha pertambangan, yaitu tahap eksplorasi, serta tahap operasional dan produksi. Tambang emas legal merupakan pertambangan yang sudah memenuhi persyaratan tersebut dan tambang emas ilegal tidak mencakupi persyaratan tersebut dan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan.

2. Standar Keselamatan Kerja

Sektor pertambangan memiliki resiko kerja yang besar, untuk itu adanya standar keselamatan kerja sangat diperlukan. Banyak terjadi kasus kecelakaan kerja yang tinggi pada pertambangan ilegal disebabkan karena minimnya standar keselamatan kerja. Namun berbeda dengan pertambangan legal yang sudah memiliki standar operasi kerja, yang didalamnya dicantumkan dengan jelas tentang keselamatan para pekerja dan adanya fasilitas tambang yang sudah memadai.

Fasilitas yang layak terdapat pada sebuah perusahaan ada 2 jenis fasilitas. Fasilitas tersebut dari fasilitas utama dan fasilitas pendukung. Fasilitas utama merupakan fasilitas yang digunakan untuk mendukung jalannya sebuah produksi seperti peralatan tambang, peralatan penyimpanan air tambang, biaya produksi, peralatan penyimpanan bahan bakar, peralatan pelindung diri, dll. Sedangkan untuk fasilitas pendukung merupakan fasilitas yang digunakan sebagai penunjang fungsi fasilitas utama, yang meliputi tempat tidur, rumah sakit, tempat ibadah, obat-obatan, alat berolahraga.

3. Dampak bagi lingkungan

Tambang emas yang dilakukan secara ilegal dapat memberikan dampak yang buruk bagi lingkungan yang ada disekitar pertambangan. Dengan adanya prosedur yang tidak benar, disertai dengan teknologi yang digunakan dalam bekerja sudah tidak memadai dan sudah tidak memenuhi standar kelayakan akan menyebabkan kerusakan pada lingkungan seperti :

Hal yang pertama kali dirasakan oleh masyarakat sekitar akibat dari kegiatan penambangan ilegal yaitu berasal dari udara. Dengan adanya pembuangan limbah yang sembarangan akan membuat polusi atau pencemaran pada lingkungan sekitar. Hal tersebut dapat membahayakan kesehatan serta dapat menjadi sumber penyakit bagi warga sekitar seperti penyakit gangguan pernafasan.

  • Pencemaran Tanah

Jika pengeboran atau penggalian tanah dilakukan secara berulang – ulang dengan kedalaman yang cukup besar dapat merusak profil genetik serta  vegetasi tanah. Selain itu, topografi umum terhadap lingkungan sekitar penambangan akan terjadi perubahan, bahkan dapat menyebabkan terjadinya banjir serta tanah longsor.

  • Pencemaran Air 

Dalam proses pengolahan emas biasanya penambangan ilegal akan menggunakan merkuri yang merupakan bahan tidak layak dan tidak lazim untuk digunakan. Selain itu, standar baku pembuangan limbah tidak tersedia sehingga akan mengakibatkan misi merkuri menjadi terkontaminasi terhadap sumber air dan makhluk hidup di sekitarnya.

Berbeda dengan penambangan emas legal yang menjalankan sebuah usaha sesuai dengan standar yang telah dipertimbangkan untuk kelayakan lingkungan juga makhluk hidup di sekitarnya. Serta prosedur yang dapat menunjang kinerja penambangan tersebut menjadi lebih efektif dan efisien.

Konsultasi Produk NOVOTEST Indonesia