1. Home
  2. »
  3. Artikel
  4. »
  5. Klasifikasi Jalan dan Penjelasannya

Klasifikasi Jalan dan Penjelasannya

Klasifikasi Jalan dan Penjelasannya – Jalan merupakan penghubung antara satu tempat / wilayah dengan tempat / wilayah lain. Dengan adanya jalan maka roda perekonomian pada suatu wilayah akan berputar karena distribusi barang akan berjalan dengan lancar. Di Indonesia kita mengetahui jalan secara umum ada 2 jenis yaitu jalan aspal dan jalan beton.

Klasifikasi Jalan dan Penjelasannya

Akan tetapi, tahukah Anda bahwa jenis jalan tidak hanya itu saja? Meskipun terlihat sama, namun setiap jenis jalan mempunyai fungsi dan peruntukannya tersendiri. Lantas apa saja pembagian dan pengklasifikasian jalan tersebut? berikut adalah penjelasannya :

Klasifikasi jalan raya menurut bina marga

Klasifikasi jalan raya menurut bina marga tertuang dalam undang-undang nomer 38 tahun 2004 mengenai jalan, dalam UU tersebut mengelompokkan jalan berdasarkan :
  1. Klasifikasi jalan menurut peran dan fungsi,
  2. Klasifikasi jalan menurut wewenang,
  3. Klasifikasi jalan menurut kelas atau muatan sumbu,

1. Klasifikasi jalan menurut peran dan fungsi

Berdasarkan peran dan fungsinya jalan raya dibagi menjadi :

  • Jalan Arteri

Jalan arteri adalah jalan umum dengan fungsi untuk melayani angkutan utama yang menempuh perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-ratanya tinggi, serta jalan masuk atau aksesnya dibatasi jumlahnya secara berdaya guna. Dari peran dan fungsinya ini, jalan arteri harus memenuhi syarat sebagai berikut :

– Kecepatan rencana atau kendaraan diatasnya lebih dari 60 km/jam.
– Lebar badan jalan melebihi 8 meter.
– Kapasitas jalan harus lebih besar dibandingkan volume lalu lintas rata-rata.
– Kecepatan rencana dan kapasitas jalan dicapai dengan membatasi jalan masuk secara efisien.
– Lalu lintas dan kegiatan lokal tidak boleh mengganggu lalu lintas jalan.
– Jalan arteri meskipun memasuki kota tidak boleh terputus.

  • Jalan Kolektor

Jalan kolektor adalah jalan umum dengan fungsi untuk melayani angkutan pengumpul atau pembagi. Jalan kolektor mempunyai ciri yaitu kendaraan yang melintas menempuh jarak sedang, kecepatannya sedang dengan jumlah jalan masuk yang dibatasi. Melihat dari fungsi dan perannya maka jalan kolektor harus memenuhi syarat sebagai berikut :

– Kecepatan rencana atau kendaraan diatasnya lebih dari 40 km/jam.
– Lebar badan jalan harus lebih dari 7 meter.
– Volume lalu lintas rata-rata tidak boleh lebih besar dari kapasitas jalan, maksimal sama.
– Kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak boleh terganggu dengan cara membatasi jalan masuk secara efisien.
– Kegiatan dan lalu lintas jalan tidak boleh mengganggu lalu lintas jalan.
– Meskipun memasuki kota, jalan kolektor tidak boleh terputus.

  • Jalan Lokal

Jalan lokal adalah jalan umum dengan fungsi untuk melayani angkutan lokal atau setempat. Ciri jalan lokal adalah kendaraan yang melintas menempuh jarak dekat, kecepatannya rendah, dengan jumlah jalan masuk yang tidak dibatasi. Dari segi peran dan fungsinya, jalan lokal harus memenuhi syarat seperti :

– Tidak terputus apabila memasuki wilayah desa.
– Lebar badan jalan lokal lebih dari 6 meter.
– Kecepatan rencana atau kendaraan diatas 20 km/jam.

  • Jalan Lingkungan

Jalan lingkungan adalah jalan umum dengan fungsi untuk melayani angkutan setempat atau lingkungan dengan perjalanan jarak dekat serta kecepatannya yang rendah.

2. Klasifikasi jalan menurut wewenang

Tujuan pengklasifikasian menurut wewenang adalah untuk memastikan kepastian hukum penyelenggara jalan apakah dibawah wewenang pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Berdasarkan wewenangnya, jalan raya diklasifikasikan menjadi :

  • Jalan Nasional

Jalan nasional adalah jalan kolektor dan jalan arteri yang tergabung dalam sistem jaringan jalan primer. Fungsi jalan nasional ini adalah untuk menghubungkan antar ibukota provinsi, jalan tol maupun jalan strategis berskala nasional.

  • Jalan Provinsi

Jalan provinsi adalah jalan kolektor yang ada dalam sistem jalan primer. Jalan provinsi mempunyai fungsi sebagai penghubung ibukota provinsi dengan ibukota kota/kabupaten, antar ibukota kabupaten/kota, hingga jalan strategis tingkat provinsi.

  • Jalan Kabupaten

Jalan kabupaten adalah jalan lokal yang tergabung dalam sistem jaringan jalan primer. Jalan kabupaten berfungsi sebagai penghubung ibukota kabupaten dengan kecamatan, antar kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan daerah / lokal, hingga jalan umum dan jalan strategis tingkat kabupaten.

  • Jalan Kota

Jalan kota adalah jalan umum yang terdapat dalam sistem jaringan jalan sekunder. Jalan kota berfungsi sebagai penghubung antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil, antar persil, hingga antar pusat pemukiman dalam kota.

  • Jalan Desa

Jalan desa adalah jalan umum dengan fungsi sebagai penghubung kawasan dan/atau antar pemukiman yang ada di desa, hingga jalan lingkungan.

3. Klasifikasi jalan menurut kelas atau muatan sumbu

Pengklasifikasian jalan yang terakhir adalah berdasarkan kelasnya atau muatan sumbunya, dari segi ini jalan dibagi menjadi :

  • Jalan Kelas I

Jalan kelas I adalah jalan arteri yang bisa untuk dilewati oleh kendaraan bermotor maupun kendaraan bermuatan yang lebarnya tidak lebih dari 2,5 meter. Sedangkan panjang jalan sendiri tidak lebih dari 18 meter, muatan sumbu maksimal yang diizinkan pada jalan ini adalah tidak lebih dari 10 ton. Di Indonesia jenis jalan ini masih belum digunakan, namun di berbagai negara maju telah banyak dikembangkan bahkan hingga mencapai muatan sumbu sebesar 13 ton.

  • Jalan Kelas II

Jalan kelas II adalah jalan arteri yang bisa untuk dilewati oleh kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermuatan. Jalan ini mempunyai lebar tidak lebih dari 2,5 meter dengan panjang jalan tidak lebih dari 18 meter, dan muatan sumbu maksimalnya mencapai 10 ton. Jenis jalan ini cocok diaplikasikan untuk lalu lintas angkutan peti kemas.

  • Jalan Kelas IIIA

Jalan kelas III A adalah jalan kolektor maupun arteri yang bisa untuk dilalui kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermuatan. Jalan ini mempunyai lebar yang tidak lebih dari 2,5 meter dengan panjang tidak lebih dari 18 meter, dengan muatan sumbu terberatnya adalah 8 ton.

  • Jalan Kelas IIIB

Jalan kelas III B adalah jalan kolektor yang bisa untuk dilalui oleh kendaraan bermotor maupun kendaraan dengan muatan. Lebar jalan ini tidak lebih dari 2,5 meter dengan panjang tidak lebih dari 12 meter dan muatan sumbu terberatnya maksimal 8 ton.

  • Jalan Kelas IIIC

Jalan kelas III C adalah jalan lingkungan dan jalan lokal yang bisa untuk dilalui oleh kendaraan bermotor maupun kendaraan bermuatan. Jalan ini mempunyai lebar yang tidak melebihi 2,1 meter yang panjangnya tidak lebih dari 9 meter, untuk muatan terberatnya adalah sekitar 8 ton.