1. Home
  2. »
  3. Artikel
  4. »
  5. Jenis Konstruksi dan Konstruksi Industri

Jenis Konstruksi dan Konstruksi Industri

Jenis Konstruksi – Konstruksi tentu sudah bukan istilah yang asing lagi bagi kita, ketika mendengar kata konstruksi biasanya kita akan mengaitkannya dengan proyek pembangunan. Konstruksi memang berhubungan dengan proyek pembangunan seperti pembangunan jalan, pembangunan jembatan hingga gedung bertingkat.

Jenis Konstruksi dan Konstruksi Industri

Menurut para ahli, konstruksi adalah suatu kegiatan pembangunan sarana maupun prasarana. Selain itu konstruksi juga dapat diartikan sebagai bangunan maupun satuan infrastruktur dalam satu atau beberapa area. Dari pengertian tersebut munculah beberapa jenis konstruksi, untuk lebih jelasnya akan kita bahas lebih lanjut.

Jenis Konstruksi

Konstruksi memang berhubungan dengan sebuah bangunan termasuk struktur dan keseluruhan bangunan. Karenanya kita juga sering menyebut konstruksi jalan raya, konstruksi jembatan, dan lain sebagainya. Namun apa saja jenis-jenis konstruksi tersebut, berikut adalah beberapa jenis konstruksi :

1. Konstruksi Gedung

Konstruksi gedung ada di semua kota baik itu kota kecil maupun besar dan sudah sangat familiar. Gedung dapat digunakan untuk fasilitas umum seperti bangunan institusional, lembaga pendidikan, rekreasi hingga untuk kepentingan pribadi seperti rumah atau tempat tinggal. Perencanaan konstruksi gedung umumnya akan dilakukan oleh arsitek dan insinyur yang memang berpengalaman.

2. Konstruksi Teknik

Konstruksi teknik adalah suatu konstruksi yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya dalam hal infrastruktur. Perencanaan konstruksi disini melibatkan banyak ahli dalam merencanakan dan mendesainnya secara khusus. Konstruksi teknik sendiri dapat dibagi menjadi konstruksi jalan dan konstruksi berat.

Konstruksi jalan merupakan salah satu contoh konstruksi teknik karena merupakan infrastruktur umum yang digunakan banyak orang. Dalam konstruksi jalan meliputi pekerjaan penggalian, pengurugan, pengerasan hingga konstruksi jembatan dan drainase. Perencanaan ini umumnya akan dilakukan oleh Departemen Pekerjaan Umum setempat.

Sedangkan konstruksi berat adalah proyek utilitas dalam infrastruktur negara seperti halnya bendungan, pemasangan pipa minyak, berbagai jalur transportasi, dll. Konstruksi ini umumnya akan dibiayai oleh pemerintah, selain itu juga dapat dilakukan dengan kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta.

3. Konstruksi Industri

Konstruksi industri adalah jenis konstruksi yang membutuhkan spesifikasi dan persyaratan khusus. Contoh dari konstruksi industri adalah seperti kilang minyak, industri dasar atau berat, industri nuklir, pertambangan, dan sebagainya. Tentu dalam merencanakan dan melaksanakannya memerlukan ketelitian, keahlian dan teknologi yang mumpuni.

Tahapan Dalam Konstruksi Industri

Konstruksi industri sendiri dibagi ke dalam 4 tahap besar. Untuk lebih jelasnya berikut 4 tahapan dalam konstruksi industri beserta penjelasannya :

1. Tahap pertama

Tahap pertama adalah perancangan dimana pada tahap ini akan ditentukan garis besar rencana proyek dan juga merekrut pihak konsultan. Pada tahap ini akan dilakukan banyak briefing, studi kelayakan proyek, memilih desain, program pendanaan hingga financing.

2. Tahap kedua

Perancangan desain pada tahap kedua ini akan dilakukan dalam 3 periode, ketiga periode tersebut adalah :

  • periode pra rancangan atau prelimenery design.
  • periode pengembangan rancangan atau design development.
  • periode desain akhir serta penyiapan dokumen pelaksanaan atau final design and construction document.

3. Tahap ketiga

Tahap selanjutnya adalah tahap pelelangan atau pengadaan, hal yang dilakukan disini adalah pengadaan konsultan perencanaan setelah gagasan awal. Selain itu ada pula konsultan pengawas guna melakukan supervisi pada proyek pembangunan tersebut. Setelah itu barulah dimulai pengadaan kontraktor pada tahap ketiga ini.

4. Tahap keempat

Tahap konstruksi merupakan tahap ke 4 dan masuk dalam tahap akhir dalam konstruksi industri. Pada tahap ini akan dilakukan pembangunan konstruksi fisik sesuai dengan rancangan desain yang telah dibuat dan disepakati. Setelah kontrak ditandatangani pada tahap ini maka SPK (surat perintah kerja) dapat dikeluarkan untuk dilaksanakan.